Monday 20 May 2013

Petisi Dokter Indonesia Bersatu

Menarik sekali mengamati perjuangan teman-teman di Indonesia menggugat isu kesehatan yang tengah berlangsung di tanah air. 20 Mey 2013 kemarin, serentak di seluruh Indonesia, Dokter Indonesia Bersatu yang dicetus di facebook dan telah mencatatat anggota 17 ribuan dokter di seluruh wilayah tanah air ini menggelar aksi damai di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut adalah aspirasi yang disampaikan pada kesempatan 20 Mey itu. Petisi Dokter Indonesia Bersatu ini, saya kutip dari link organisasi yang baru berumur beberapa bulan itu.





PETISI
DOKTER INDONESIA BERSATU ( DIB )

MENIMBANG
1. Buruknya pelayanan kesehatan dan kedokteran di Indonesia dipengaruhi oleh buruknya :
    A. Sistem Kesehatan Nasional
Masih rendahnya Human Development Index (HDI) yang salah satu indikatornya adalah Angka Harapan Hidup (AHH) menggambarkan bahwa seharusnya masalah kesehatan mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah.
    B. Sistem Pendidikan Kedokteran
Pendirian Fakultas Kedokteran baru yang meningkat drastis sejak tahun 2008-2010 tidak diimbangi penyediaan tenaga pengajar, sarana dan prasarana yang memadai. Data terakhir BAN-PT menunjukkan dari 65 FK (Negeri dan Swasta) lebih dari 38% (25 FK) masih terakreditasi C dengan total prakiraan lulusan 13000 pertahun.
    C. Sistem Pembiayaan Kesehatan
Masih terjadi ketidakadilan dalam bidang kesehatan dengan adanya kesenjangan antara yang kaya dan miskin dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Konsep asuransi kesehatan nasional yang dibiayai secara gotong royong telah diwujudkan dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan dimplementasikan dengan BPJS (UU No. 24 tahun 2011).
Peran dokter dalam pelayanan kesehatan terkait langsung oleh ketiga sistem tersebut. Buruknya ketiga sistem tersebut akan memaksa dokter bekerja dalam sebuah sistem pelayanan kedokteran yang tidak ideal dan serba terbatas.

2. Pelayanan kesehatan sering dijadikan komoditas politik. Isu pemerataan kesehatan menjadi alasan pendayagunaan dokter Indonesia secara tidak berkeadilan. Berbagai rekayasa pelayanan kesehatan yang bersifat populis menempatkan dokter dalam posisi lemah.

3. Maraknya pemberitaan dugaan malpraktek medis membuktikan lemahnya peran pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dan lemahnya organisasi profesi (IDI) dalam melakukan perlindungan bagi dokter dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

4. Besarnya harapan dan tuntutan terhadap profesi dokter jauh lebih besar dibandingkan pemenuhan hak-hak dan kepentingan dokter dibidang hukum, penghasilan yang layak serta keadilan dalam pekerjaan.

5. Mahalnya pembiayaan kesehatan oleh masyarakat menunjukkan sektor kesehatan telah terkena imbas liberalisasi ekonomi dan masuk perangkap komoditas perdagangan sehingga prinsip ekonomi dalam sistem makro maupun mikro pelayanan kesehatan lebih dominan daripada aspek sosial, prosedur medis maupun etika profesi.

DOKTER INDONESIA BERSATU MENUNTUT
“REFORMASI KESEHATAN NASIONAL YANG BERKEADILAN”
1. Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sesuai yang diamanahkan Amandemen UUD 1945.

SKN merupakan tatanan yang menghimpun upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Cara pandang dan kepemimpinan yang memahami kesehatan sebagai pengobatan saja (paradigma sakit) dan tanggung jawab sektor kesehatan saja menyebabkan seringkali profesi dokter disudutkan dengan berbagai macam kasus dan pemberitaan media massa yang belum tentu benar dan berujung pada tuntutan yang berlebihan bagi profesi dokter baik yang bersifat normatif (kesembuhan sebagai indikator kualitas pelayanan) hingga menyentuh aspek hukum (komplikasi penyakit dan tindakan medis adalah malpraktek). Pemerintah, swasta, masyarakat dan organisasi profesi (IDI) wajib bertanggung jawab dalam mengupayakan profesionalisme dokter sebagai bagian yang jelas dalam Sistem Kesehatan Nasional.  
DIB menuntut segenap pihak untuk tidak menjadikan isu Kesehatan sebagai komoditas ekonomi dan politik yang berakibat ketidakadilan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan (terutama dokter)

2. Perbaikan Sistem Pendidikan Kedokteran secara fundamental
  
 a. Reorientasi pendidikan kedokteran yang menghasilkan dokter yang mandiri dan memiliki kompetensi profesional dengan mengutamakan kualitas/ mutu pendidikan kedokteran  dibanding mengejar kuantitas produksi dokter dengan dalih mengejar rasio dokter dan pasien. Departemen Pendidikan Nasional harus selektif dalam pendirian Fakultas Kedokteran baru serta memperbaiki Sistem Akreditasi Fakultas Kedokteran sehingga standar Pendidikan Dokter yang berkualitas tercapai.
 
  b. Mengembalikan UKDI (Ujian Kompetensi Dokter Indonesia) kepada Fakultas Kedokteran sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan kedokteran. Pelaksanaan UKDI dan OSCE dilakukan serentak dan terjadwal dengan koordinasi KBUKDI (Komite Bersama UKDI) di FK dengan akreditasi A dan B. Sedangkan ujian pada FK dengan akreditasi C dapat mengikut FK yang telah terakreditasi A dan B. Pelaksanaan UKDI yang terpisah dengan kelulusan dokter menimbulkan berbagai permasalahan baru yang mengancam rendahnya kualitas
dokter Indonesia.
 
  c. Meninjau ulang Program Internship Dokter Indonesia (PIDI). Pada awalnya filosofi PIDI adalah memberikan kesempatan kepada dokter lulusan baru untuk memahirkan (magang) kompetensi yang diperolehnya selama pendidikan dengan pendekatan kedokteran keluarga sebagai konsekuensi program KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Program Internship dokter di Indonesia terkesan terburu-buru dan hanya menjadi rekayasa pemerataan kesehatan melalui penempatan dokter di daerah seperti halnya kewajiban menunaikan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di era sebelumnya.

Beberapa hal yang menjadi catatan penting tentang PIDI :
1). PIDI lemah dari sisi hukum karena hanya didasarkan oleh Permenkes RI No. 229/ Menkes/PER/II/2010 Tentang Penyelenggaraan Program Internship dan Penempatan Dokter Pasca Internship sedangkan PIDI berkaitan langsung dengan multisektor termasuk swasta yang tentunya memerlukan landasan hukum yang lebih tinggi.
2). Bantuan hidup yang tidak layak (berkisar 1,2 juta perbulan) tanpa tunjangan kesehatan membuktikan PIDI belum dilihat sebagai program stretegis yang perlu
komitmen bersama sehingga keterlibatan stake holder lain belum maksimal terutama dukungan dana.
3). Ketidakjelasan hubungan kerja dan batasan wewenang antara dokter internship dengan dokter pendamping menimbulkan berbagai problem di lapangan.
4). PIDI sebagai salah satu komponen untuk meningkatkan kompetensi dokter tidak boleh memberatkan dokter dan memperpanjang proses menuju legalitas praktek. Kompetensi dokter semestinya sudah mulai terbentuk saat pendidikan (FK) dan saat menjalankan profesi bisa ditingkatkan dengan P2KB (Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan). Registrasi semestinya cukup sekali seumur hidup sedangkan kompetensi berhubungan dengan perpanjangan SIP.
   
d. Pemerintah harus mendukung perkembangan ilmu kedokteran dengan menyediakan sarana prasarana penelitian dan pendidikan profesi. Terbatasnya pusat pendidikan spesialis harus diatasi dengan pendidikan spesialis berbasis rumah sakit dengan demikian dapat diperoleh pendidikan spesialis yang murah bahkan dapat memberikan insentif bagi peserta pendidikan.

3. Profesionalisme dokter harus dibangun dengan dasar yang kuat, yaitu pendidikan dan kompetensi. Selain itu profesionalisme dokter juga harus didukung oleh berbagai faktor yang menjamin kehidupan yang layak sehingga dokter dapat mengembangkan keilmuan dan ketrampilan profesionalnya.

a. Terjaminnya kesejahteraan dokter dengan adanya standar penghasilan akan memberikan dampak positif baik bagi profesi dokter maupun usaha membentuk pelayanan prima dibidang kesehatan.

b. Program pemerataan kesehatan dengan pendayagunaan dokter di daerah harus disertai sarana pendukung serta komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menggerakkan dan mengatur upaya kesehatan sehingga terjadi penyerapan tenaga dokter yang baik dan berkeadilan. Penempatan dokter di daerah harus memperhatikan hak-hak dokter dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 26.

4. Perbaikan Sistem Pembiayaan Kesehatan

a. Peningkatan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari APBN ditingkat pusat dan minimal 10% dari APBD untuk tingkat daerah sesuai UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 171.

b. Alokasi dana cukai rokok dalam pembiayaan kesehatan sebagai kompensasi dampak rokok bagi masyarakat.

c. Memberantas high cost pelayanan kesehatan, mulai dari perencanaan, alokasi dana/ fasilitas yang tepat sasaran, penghapusan pajak barang mewah untuk impor alat kesehatan serta pemberantasan korupsi dan kolusi dalam sistem kesehatan nasional.

d. Menumbuhkembangkan sektor industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk asing.

5. Perlindungan hukum bagi profesi dokter harus diberikan dalam rangka memberikan kepastian dokter dalam melakukan upaya kesehatan kepada pasien. Lemahnya perlindungan hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya menyebabkan sering gagalnya transaksi teraupetik oleh karena rendahnya kualitas kepercayaan pasien terhadap dokter.

a. Banyaknya gugatan pasien dan pemberitaan media atas dugaan malpraktek menyebabkan dampak negatif berupa ketakutan dokter dalam memberikan pertolongan kepada pasien.

b. Untuk menghindari resiko tuntutan, mendorong dokter melakukan praktek pengobatan defensif yaitu melakukan praktek kedokteran yang over standar maupun sub standar yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

c. Opini publik yang buruk terhadap dokter diperparah oleh karena sikap pemimpin bangsa yang mencari popularitas dengan menjadikan dokter sebagai penanggungjawab buruknya pelayanan kesehatan.

d. Maraknya pengobatan tradisional yang berkembang tanpa pengawasan dan pengendalian serta praktek medis yang dijalankan tanpa kompetensi dan legalitas akan merugikan pembangunan kesehatan serta menimbulkan ketidakadilan terutama bagi profesi dokter.

e. Pemberlakuan jam kerja yang rasional agar dapat menjaga kualitas pelayanan kesehatan serta mencegah potensi timbulnya malpraktek. Waktu kerja maksimal 8 jam/hari atau 40 jam/ minggu, untuk dokter yang bekerja 24 jam nonstop diwajibkan beristirahat keesokan harinya. Dokter harus meluangkan waktu minimal 10-15 menit untuk setiap pasien.


6. Peninjauan ulang atas rencana pemberlakuan SJSN dan BPJS yang disinyalir sarat problem.

a. Ketidakjelasan program menunjukkan berbagai kepentingan sektoral masih dominan dalam proses persiapan. PT Askes masih memperjuangkan bagaimana transformasi
menjadi BPJS disisi lain ketidakseriusan pemerintah belum menyiapkan aturan perundang-undangan yang mengatur transformasi PT Askes menjadi BPJS. Begitupula lembaga lain sibuk menyiapkan diri sendiri menghadapi era BPJS. Sayangnya semua pihak tidak kembali pada tujuan awal bagaimana menyediakan layanan yang berkeadilan bagi rakyat.

b. Pelaksanaan BPJS harus mengakomodir berbagai kepentingan termasuk pelaksana teknis dalam bidang kesehatan, seperti dokter, para medis, dan tenaga penunjang lainnya. Peranan dokter dalam BPJS harus jelas dalam undang-undang maupun peraturan dibawahnya, hal ini akan melindungi dokter dalam menjalankan profesionalismenya. Besaran anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dihitung secara cermat, mengakomodir semua kepentingan sehingga para pelaksana di lapangan tidak menjadi korban.

c. Rendahnya PBI dan tidak adanya Jaminan Perlindungan Profesi menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap profesi yang tidak sebanding dengan resiko pekerjaan, resiko tertular penyakit bahkan resiko menghadapi tuntutan malpraktek. Sangat mungkin bilamana kondisi ini dipaksakan akan berakibat pada eksploitasi tenaga kesehatan demi kepentingan golongan dan pencitraan politis menjelang 2014.

2 comments:

  1. ko tumben ngak ada yang tanggapin atau cerita pintu belakang buat pendiidikan kedokteran.
    dan cekenehenya.

    ReplyDelete
  2. Ceritain Dong gimana caranya daftar PPDS dengan cekenehenya.
    Berani jujur itu harus. kata KPK

    Sopoynya gede bro... makanya pas lulus para oknum ngeruknya mantap.
    Biaya cekenehenya dah abis milyaran bro... yang ngak ada kuitansinya.

    ReplyDelete